Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO, PORTALNKRI.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MH, seorang laki-laki berusia 33 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu lembar plastik klip bekas besar, tiga lembar plastik klip sedang, satu lembar tisu, satu buah kotak hitam, uang tunai sebesar Rp2.500.000, satu unit handphone Oppo A5 berwarna putih, satu lembar jaket berwarna hijau, dan satu buah dompet berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka secara berpindah-pindah di wilayah Desa Mangun Jayo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MH saat sedang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan, “Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita. Tersangka MH akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba”, Kamis(18/07/2024).

Baca Juga  Ada Nama Mantan Bupati Tebo Dua Periode di Laporkan Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN

 

Tersangka MH akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang
Siapa Pelaku dan Dalang Pembunuhan Nasifa Yang Belum Terungkap Sampai Saat ini?
Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo
Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Usai Buka Pameran Foto Jurnalistik Presisi 78, Kapolres Tebo Jadi Wartawan
Heboh, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bungo
Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:05 WIB

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

Senin, 22 Juli 2024 - 23:10 WIB

WBI Menyala-nyala Di Provinsi Jambi, Ardi Harmaini Bilang Gini

Senin, 22 Juli 2024 - 22:25 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:36 WIB

Rakor Bersama Forkompinda, Ini Yang Diharapkan Bawaslu Tebo

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:54 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:51 WIB

Siapa Pelaku dan Dalang Pembunuhan Nasifa Yang Belum Terungkap Sampai Saat ini?

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:58 WIB

Tim penyidik Cabjari Nipah Panjang, Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Korupsi Pembanguan Gedung Man 2 Tanjab Timur

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:46 WIB

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

Berita Terbaru