Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI.ID, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.

 

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

 

Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh

Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

 

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Baca Juga  Hampir Rampung, Jabatan Kades Terbaru 8 Tahun, Simak Perbedaan Kades - Lurah

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap
Ada Nama Mantan Bupati Tebo Dua Periode di Laporkan Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN
Afriansyah Jalani Fit and Propert Test di PDI Perjuangan
Disentuh Program Jaksa Masuk Rimba, Ini Kata Pemimpin Suku Anak Dalam di Tebo
Teng !!! Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Sebelum Pelantikan, IWO Tebo Mengikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik
Ini Tanggapan Afriansyah Soal Poster Dirinya Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024
Pilkada Tebo, Beredar Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:26 WIB

Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:08 WIB

Ada Nama Mantan Bupati Tebo Dua Periode di Laporkan Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN

Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:13 WIB

Afriansyah Jalani Fit and Propert Test di PDI Perjuangan

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:07 WIB

Disentuh Program Jaksa Masuk Rimba, Ini Kata Pemimpin Suku Anak Dalam di Tebo

Senin, 3 Juni 2024 - 17:07 WIB

Teng !!! Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:39 WIB

Ini Tanggapan Afriansyah Soal Poster Dirinya Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024

Minggu, 2 Juni 2024 - 10:46 WIB

Pilkada Tebo, Beredar Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:45 WIB

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Berita Terbaru

Berita

Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap

Selasa, 11 Jun 2024 - 14:26 WIB