Peredaran Rokok Ilegal Merk Rasta Marak Di Rimbo Bujang

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI.ID – TEBO

 

Peredaran rokok ilegal merk Rasta marak di Rimbo Bujang. Rasta menjadi salah satu merk rokok yang menjejali banyak etalase rokok di warung warung kelontong dari berbagai macam merk rokok ilegal yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peredaran rokok ilegal merk Rasta tanpa sengaja di jumpai media saat sedang duduk makan di sebuah warung.

Pada Minggu,29 Desember 2024 Saat sedang makan siang,  sebuah mobil L300 jenis box memasuki pekarangan warung dan para anggotanya sejumlah 3 orang.

 

Saat salah seorang pegawainya di tanya apakah ini mobil memuat rokok, dan di tanya apakah merk Rasta, si pegawai awalnya tidak mengaku, tapi ketika di tanya jika merk Rasta apakah ilegal, si pegawai pun kemudian jika merk Rasta tidak ilegal.

 

Namun ketika mobil box di duga pengangkut rokok Rasta di ambil fotonya, si Pegawai yang kemudian di ketahui mengaku bernama si Apil  mendatangi media dan kemudian minta bicara,

” Jangan di ambil fotolah bang, kita bicarakan  saja”, ujar si Apil.

 

Saat kemudian di interogasi oleh Ketua Divisi Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi Edy Kurniawan , si Apil mengakui jika Rokok Rasta setengah ilegal, dan mengaku jika dia memasarkan rokok merk Rasta masuk ke kampung kampung di wilayah Rimbo Bujang setiap hari.

 

Dan si Apil juga bercerita jika Rokok Rasta pemilik atau bosnya adalah seseorang bernama Arifin dan tinggal di Jambi, dan dia memasarkan Rokok Rasta bersama 2 orang temannya.

 

Peredaran rokok ilegal yang makin marak harusnya menjadi atensi para penegak hukum, terutama pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan, namun polisi pun berhak menindak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

 

Pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007:

Pelaku yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Pelaku juga dapat dikenakan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar bagi pelaku yang memproduksi atau memalsukan cukai rokok.

Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat, di antaranya:

Mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabupaten Tebo Berduka, Istri Agus Rubiyanto Tutup Usia
Bule Swedia Kunjungi Komunitas Media Dan LSM Di Rimbo Bujang
Dinas Perdagangan Tebo Akan Segera Tertibkan Tera Dan Tera Ulang Timbangan Ke Pelaku Usaha Ram Sawit
Wahana Pasar Malam Perdana Hadir Di Desa Tegal Arum Siap Hibur Warga Rimbo Bujang
Khalis Mustiko,SH Ikuti Konsolidasi Nasional/ Bimtek Anggota DPRD Partai Golkar Se Indonesia
Ram Sawit Milik Dian Rutin Tera Timbangan Demi Kepuasan Petani Pemilik Buah Sawit
Modus Pencurian Motor Di Pasar Sarinah, Berpura Pura Sebagai Tukang Parkir.
Warga Desa Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati Tebo Tuntut Non Aktifkan Kepala Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:20 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Merk Rasta Marak Di Rimbo Bujang

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:12 WIB

Kabupaten Tebo Berduka, Istri Agus Rubiyanto Tutup Usia

Senin, 16 Desember 2024 - 16:38 WIB

Bule Swedia Kunjungi Komunitas Media Dan LSM Di Rimbo Bujang

Senin, 16 Desember 2024 - 13:16 WIB

Dinas Perdagangan Tebo Akan Segera Tertibkan Tera Dan Tera Ulang Timbangan Ke Pelaku Usaha Ram Sawit

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:58 WIB

Khalis Mustiko,SH Ikuti Konsolidasi Nasional/ Bimtek Anggota DPRD Partai Golkar Se Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:46 WIB

Ram Sawit Milik Dian Rutin Tera Timbangan Demi Kepuasan Petani Pemilik Buah Sawit

Senin, 9 Desember 2024 - 18:14 WIB

Modus Pencurian Motor Di Pasar Sarinah, Berpura Pura Sebagai Tukang Parkir.

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Warga Desa Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati Tebo Tuntut Non Aktifkan Kepala Desa

Berita Terbaru

Berita

Kabupaten Tebo Berduka, Istri Agus Rubiyanto Tutup Usia

Minggu, 22 Des 2024 - 14:12 WIB