Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI.id, Tanjabtim – Tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan empat Saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, Kamis (18/7/24).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keempat saksi yang dilakukan pemanggilan hanya tiga saksi yang hadir, satu saksi berinisial A selaku Direktur CV Putra Bersaudara tidak hadir alias absen saat akan dilakukan pemeriksaan.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi berinisial M menjabat sebagai PPK Y selaku direktur CV  Nurizkay Konsultan T S supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan.

 

Usai dilakukan pemeriksaan yang panjang, dan berdasarkan alat bukti lainnya ketiga saksi ditetapkan menjadi tersangka terkait pembangunan Gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi

Baca Juga  Usai Buka Pameran Foto Jurnalistik Presisi 78, Kapolres Tebo Jadi Wartawan

 

Kemudian Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

 

Sedangkan untuk Tersangka inisial A yang tidak hadir pada proses pemanggilan, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka pekan depan.

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo
Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT
Kegiatan Rehabilitasi RTLH Diikuti Oleh Dandim 0416/Bute
HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup
Kecelakaan Maut Di Tebo, Pemotor Tabrak Fuso, Satu Orang Tewas
Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo
Angkutan CPO PT SMS Diduga Bikin Jalan di Tebo Rusak, Ini Kata Ketua DPD Pekat IB Tebo
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:58 WIB

Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:46 WIB

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:05 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

Senin, 15 Juli 2024 - 21:38 WIB

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT

Senin, 15 Juli 2024 - 21:35 WIB

Kegiatan Rehabilitasi RTLH Diikuti Oleh Dandim 0416/Bute

Minggu, 14 Juli 2024 - 19:25 WIB

Kecelakaan Maut Di Tebo, Pemotor Tabrak Fuso, Satu Orang Tewas

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:29 WIB

Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:24 WIB

Angkutan CPO PT SMS Diduga Bikin Jalan di Tebo Rusak, Ini Kata Ketua DPD Pekat IB Tebo

Berita Terbaru

Berita

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT

Senin, 15 Jul 2024 - 21:38 WIB