Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI.id, Tebo– Kepolisian Sektor Muara Tembesi Gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Pada Jumat (05/07/2024).

 

Pelaksanaan Gelar Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

 

Dalam keterangan Press release Kapolsek Muara Tembesi AKP Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian tersebut atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ujarnya.

 

Lanjutnya, secara detail AKP Maringin EW Marbun, menjelaskan” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,”

 

“Kemudian pada esok paginya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dengan mengatakan, “Pak dimano hape kan? lalu dijawab oleh korban, “ngecas di kamar Eca,” lalu istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” paparnya.

 

Lanjutnya, papar AKP Marbun,” Sumi menanyakan kepada korban “ siapo yang buka jendelo,” jawab korban, “dak tau,” kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar,” jelas AKP Marbun.

 

AKP Marbun juga menyampaikan barang kehilangan yang dialami oleh korban,” korban melaporkan kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” ungkap nya.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Jambi Kunker ke Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, Paparnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo
Angkutan CPO PT SMS Diduga Bikin Jalan di Tebo Rusak, Ini Kata Ketua DPD Pekat IB Tebo
Usai Caffe Morning, Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis di Tebo Latihan Menembak
Pj Bupati Varial Kukuhkan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo
Pj Bupati Varial Ajak Kades dan Anggota BPD Sukseskan Pilkada Tebo 2024
Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD
Danrem 042/Gapu Jambi Kunker ke Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ
Berdiri di Rimbo Ilir, PKS PT SMS Tolak Buah Sawit Milik Masyarakat Setempat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:29 WIB

Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:24 WIB

Angkutan CPO PT SMS Diduga Bikin Jalan di Tebo Rusak, Ini Kata Ketua DPD Pekat IB Tebo

Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:13 WIB

Usai Caffe Morning, Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis di Tebo Latihan Menembak

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:53 WIB

Pj Bupati Varial Kukuhkan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:49 WIB

Pj Bupati Varial Ajak Kades dan Anggota BPD Sukseskan Pilkada Tebo 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:44 WIB

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:39 WIB

Danrem 042/Gapu Jambi Kunker ke Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:19 WIB

Berdiri di Rimbo Ilir, PKS PT SMS Tolak Buah Sawit Milik Masyarakat Setempat

Berita Terbaru