Temuan Inspektorat Bungo Pada Mantan Rio Dusun Embacang Gedang Periode 2014-2019 Belum Di Kembalikan Ke Kas Dusun Hingga Kini.

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • PORTALNKRI.ID – BUNGO

Keuangan Dusun Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Muara Bungo dari masa kepemimpinan Rio Mubarok di periode 2014 hingga 2019 mendapat sorotan warga dan Pemerintah Desa yang kini menjabat.

 

Hal ini di ketahui setelah muncul informasi yang mengatakan jika Rio Dusun Embacang Gedang masa 2014- 2019 Mubarok, dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2020 yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Muara Bungo di dapati temuan penyalah gunaan atas pekerjaan fisik/ pengadaan belanja modal hingga  pemungutan pajak yang tidak di setorkan ke Kas Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasar LHP Inspektorat  tersebut pihak Kecamatan Taseplin  sudah menyurati agar Rio Mubarok mengembalikan temuan ke Kas Dusun.

Dalam kelanjutannya, Pj.Rio Dusun Embacang Gedang bernama Ismail juga terkait dalam penyalahgunaan DD saat dirinya menjabat sebagai Pj. Rio di Dusun Embacang Gedang.

 

Atas temuan tersebut, Rio Mubarok pernah membuat pernyataan jika dirinya mengakui temuan tersebut dan sanggup akan mengembalikan hasil temuan ke Kas Dusun secara bertahap.

 

Namun, Pemkab Bungo melalui pihak Pemerintahan Kecamatan Taseplin pada bulan April 2024 kembali mengeluarkan surat Peringatan Tertulis agar Rio Mubarok dan Pj. Rio Ismail berkordinasi untuk segera melakukan penyelesaian temuan tersebut.

 

Menurut aturan terkini, hasil temuan penyalahgunaan Anggaran negara maupun daerah ,meski sudah didapati temuin oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), pihak Kejaksaan tidak dapat menuntutnya hingga di beri waktu 60 hari untuk menyelesaikan, jika dalam 60 hari tidak dapat di selesaikan maka masuk ke ranah hukum.

 

Hal ini berdasarkan Rapat Kordinasi (Rakor) Kepala Kajati, Kapolda dan Gubernur Se Indonesia bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2015 di Istana Presiden.

Baca Juga  Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

 

Sementara persoalan Desa Embacang Gedang sudah lebih dari masa 60 hari belum ada penyelesaian dan hal ini tentu mengancam kedudukan mantan Rio Mubarok dan Pj.Ismail akan dapat terjerat hukum.

 

Ketua Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi ,Edi.K meminta APH turun tangan jika temuan tidak di kembalikan ke kas Dusun,” APH harus ambil tindakan segera jika Mantan Rio dan Pj. Rio tidak segera selesaikan temuan tersebut”, pintanya.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gapura Desa Suka Maju Megah Dengan Anggaran Cukup Wah
Proyek Pokir Dewan Di Kerjakan Asal Jadi, Kadis Perkim Tebo Akan Panggil Pihak Rekanan Dan Anggota Dewan Bersangkutan
Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan
Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:30 WIB

Temuan Inspektorat Bungo Pada Mantan Rio Dusun Embacang Gedang Periode 2014-2019 Belum Di Kembalikan Ke Kas Dusun Hingga Kini.

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:23 WIB

Proyek Pokir Dewan Di Kerjakan Asal Jadi, Kadis Perkim Tebo Akan Panggil Pihak Rekanan Dan Anggota Dewan Bersangkutan

Minggu, 31 Maret 2024 - 08:41 WIB

Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:45 WIB

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

Senin, 26 Februari 2024 - 21:26 WIB

Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru

GOLKAR

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:12 WIB