PORTALNKRI.ID – TEBO
Hasil perkebunan rakyat utamanya yang berkebun sawit sedang mengalami peningkatan.
Banyak kebun sawit rakyat yang sudah mulai berproduksi dan harga juga semakin membaik berpihak pada petani sawit sejak era Prabowo di lantik menjadi Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diiringi pelaku usaha yang menjembatani pembelian sawit dari petani yang kemudian membuka usaha jual beli buah sawit dengan mendirikan Ram.
Ram adalah sebutan untuk alat timbangan sawit digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan pengangkut buah kelapa sawit, dengan cara menimbang truk pengangkut muatan saat masuk dan menimbang kembali saat keluar.
Jumlah tonase muatan di hitung dengan mengurangkan bobot saat truk berisi muatan dan bobot saat truk sudah bongkar muatan.
Namun usaha Ram sawit yang menggunakan alat timbangan digital sebagai alat utama di sinyalir banyak yang tidak melakukan Tera Timbangan setelah bertahun tahun pemakaian.
Tera timbangan adalah proses penyetelan atau kalibrasi alat timbang untuk memastikan keakuratannya, untuk melindungi pembeli dan pedagang juga menjaga keadilan dan ketepatan dalam transaksi jual beli.
Para pelaku usaha harus melakukan Tera Ulang terhadap UTTP (alat ukur takar timbang dan perlengkapannya) secara berkala untuk memastikan akurasi alat ukur, alat takar dan alat timbangan.
Semua alat ukur takar timbang untuk perdagangan wajib dilakukan Tera Ulang Setahun sekali sesuai Undang Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Alat ukur, alat takar dan alat timbang sudah harus Tera saat terpasang untuk di gunakan dan harus melakukan Tera ulang setiap tahun sesuai Undang undang jika di gunakan untuk perdagangan.
Aturan bebas tera dan tera ulang diaturan baru Permendag nomor 24 tahun 2024 harus di bubuhkan “Hanya untuk kontrol Perusahaan” atau “Tidak di gunakan untuk Berdagang”.
Kabid Perdagangan Kabupaten Tebo Edi Sofyan akan segera upayakan agar semua Pelaku usaha yang menggunakan alat ukur takar timbangan memenuhi kewajiban dan aturan yang berlaku melalui UPTD Meterologi Tebo.
Informasi dari Kepala UPTD Metrologi Tebo, Heri, banyak pelaku usaha yang tidak atau belum melakukan Tera ulang atau tera rutin terhadap timbangannya.
“Sesuai Undang undang, Ram harus Tera ulang Setahun sekali”,ujarnya.
Ram saat terpasang harus sudah di Tera kemudian harus melakukan Tera ulang setahun sekali.
Kegiatan Tera dan Tera ulang meliputi pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan dan atau pemasangan dengan tanda tera atau pemberian surat keterangan tertulis pengganti tanda sah atau batal.
Dengan kondisi ini, Dinas Perdagangan Tebo harus turun sidak ke lapangan, menggandeng Pol PP dan APH sebagai bentuk kontrol, Pengawasan, dan Penindakan jika ada pengusaha Ram sawit tidak melakukan Tera Timbangan, bila perlu di stop operasinya bahkan di sita timbangannya sampai kemudian melakukan Tera.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Arif Budiman, terkait limbah usaha dan lingkungan tentang SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) jika sekarang sudah dilakukan secara online melalui OSS (Online Singlet Submission oleh pelaku usaha yang bersangkutan.(Sur)