Dinas Perdagangan Tebo Akan Segera Tertibkan Tera Dan Tera Ulang Timbangan Ke Pelaku Usaha Ram Sawit

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI.ID – TEBO

Hasil perkebunan rakyat utamanya yang berkebun sawit sedang mengalami peningkatan.

Banyak kebun sawit rakyat yang sudah mulai berproduksi dan harga juga semakin membaik berpihak pada petani sawit sejak era Prabowo di lantik menjadi Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diiringi pelaku usaha yang menjembatani pembelian sawit dari petani yang kemudian membuka usaha jual beli buah  sawit  dengan mendirikan Ram.

Ram adalah sebutan untuk alat timbangan sawit digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan pengangkut buah kelapa sawit, dengan cara menimbang truk pengangkut muatan saat masuk dan menimbang kembali saat keluar.

Jumlah tonase muatan di hitung dengan mengurangkan bobot saat truk berisi muatan dan bobot saat truk sudah bongkar muatan.

Namun usaha Ram sawit yang menggunakan alat timbangan digital sebagai alat utama di sinyalir banyak yang tidak melakukan Tera Timbangan setelah bertahun tahun pemakaian.

Tera timbangan adalah proses penyetelan atau kalibrasi alat timbang untuk memastikan keakuratannya, untuk melindungi pembeli dan pedagang juga menjaga keadilan dan ketepatan dalam transaksi jual beli.

Para pelaku usaha harus melakukan Tera Ulang terhadap UTTP (alat ukur takar timbang dan perlengkapannya) secara berkala untuk memastikan akurasi alat ukur, alat takar dan alat timbangan.

Semua alat ukur takar timbang untuk perdagangan wajib dilakukan Tera Ulang Setahun sekali sesuai Undang Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Alat ukur, alat takar dan alat timbang sudah harus Tera saat terpasang untuk di gunakan dan harus melakukan Tera ulang setiap tahun sesuai Undang undang jika di gunakan untuk perdagangan.

Aturan bebas tera dan tera ulang diaturan baru  Permendag nomor 24 tahun 2024 harus di bubuhkan “Hanya untuk kontrol Perusahaan” atau “Tidak di gunakan untuk Berdagang”.

Baca Juga  Angkutan CPO PT SMS Diduga Bikin Jalan di Tebo Rusak, Ini Kata Ketua DPD Pekat IB Tebo

Kabid Perdagangan Kabupaten Tebo Edi Sofyan akan segera upayakan agar semua Pelaku usaha yang menggunakan alat ukur takar timbangan memenuhi kewajiban dan aturan yang berlaku melalui UPTD Meterologi Tebo.

Informasi dari Kepala UPTD Metrologi Tebo, Heri, banyak pelaku usaha yang tidak atau belum melakukan Tera ulang atau tera rutin terhadap timbangannya.

“Sesuai Undang undang, Ram harus Tera ulang Setahun sekali”,ujarnya.

Ram saat terpasang harus sudah di Tera kemudian harus melakukan Tera ulang setahun sekali.

Kegiatan Tera dan Tera ulang meliputi pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan dan atau pemasangan dengan tanda tera atau pemberian surat keterangan tertulis pengganti tanda sah atau batal.

Dengan kondisi ini, Dinas Perdagangan Tebo harus turun sidak ke lapangan, menggandeng Pol PP dan APH sebagai bentuk kontrol, Pengawasan, dan Penindakan jika ada pengusaha Ram sawit tidak melakukan Tera Timbangan, bila perlu di stop operasinya bahkan di sita timbangannya sampai kemudian melakukan Tera.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Arif Budiman,  terkait limbah usaha dan lingkungan tentang  SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) jika sekarang sudah dilakukan secara online  melalui OSS (Online Singlet Submission oleh pelaku usaha yang bersangkutan.(Sur)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wahana Pasar Malam Perdana Hadir Di Desa Tegal Arum Siap Hibur Warga Rimbo Bujang
Khalis Mustiko,SH Ikuti Konsolidasi Nasional/ Bimtek Anggota DPRD Partai Golkar Se Indonesia
Ram Sawit Milik Dian Rutin Tera Timbangan Demi Kepuasan Petani Pemilik Buah Sawit
Modus Pencurian Motor Di Pasar Sarinah, Berpura Pura Sebagai Tukang Parkir.
Warga Desa Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati Tebo Tuntut Non Aktifkan Kepala Desa
Rabat Beton Dikerjakan Asal Jadi, Perintah Dinas Perkim Untuk Perbaikan Belum Dilaksanakan Pihak Rekanan
Proyek P3-TGAI Pendukung Ketahanan Pangan Di Duga Dikerjakan Tak Sesuai Spek
Peduli Guru, Khalis Mustiko,SH Ucapakan Selamat HUT Ke 79 PGRI Dan HGN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 13:16 WIB

Dinas Perdagangan Tebo Akan Segera Tertibkan Tera Dan Tera Ulang Timbangan Ke Pelaku Usaha Ram Sawit

Minggu, 15 Desember 2024 - 10:11 WIB

Wahana Pasar Malam Perdana Hadir Di Desa Tegal Arum Siap Hibur Warga Rimbo Bujang

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:58 WIB

Khalis Mustiko,SH Ikuti Konsolidasi Nasional/ Bimtek Anggota DPRD Partai Golkar Se Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:46 WIB

Ram Sawit Milik Dian Rutin Tera Timbangan Demi Kepuasan Petani Pemilik Buah Sawit

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Warga Desa Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati Tebo Tuntut Non Aktifkan Kepala Desa

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:52 WIB

Rabat Beton Dikerjakan Asal Jadi, Perintah Dinas Perkim Untuk Perbaikan Belum Dilaksanakan Pihak Rekanan

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:35 WIB

Proyek P3-TGAI Pendukung Ketahanan Pangan Di Duga Dikerjakan Tak Sesuai Spek

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:28 WIB

Peduli Guru, Khalis Mustiko,SH Ucapakan Selamat HUT Ke 79 PGRI Dan HGN

Berita Terbaru