Di Sorot Ilegal, Dishub Tebo Harus Cek Demi Jaminan Keamanan Pengguna Ponton Penyeberangan

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponton penyebrangan yang menjadi akses utama perlintasan warga menyeberangi Sungai Batanghari disorot legalitasnya.

 

Hal ini di karenakan pernah  terjadi peristiwa kecelakaan yang merugikan keselamatan warga dan bahkan mengancam bahkan menghilangkan nyawa tidak mendapat santunan atau asuransi dari Jasa Raharja, hanya mendapat bantuan sekedarnya dari pemilik ponton seperti di beritakan media dimensi.tv.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketika hal ini di konfirmasi ke Dinas Perhubungan Tebo menanyakan legalitas penyebrangan ke Kabid Lalin  Mahizar melalui Whattsup, Kabid menjawab belum tahu.

” Saya baru menjabat, coba nanti saya tanya ke pak Kadis dulu”, jawabnya.

 

Esoknya ketika di konfirmasi kembali, Mahizar menjawab akan bertanya dulu dengan Kabid Sarana dan Prasarana.

Namun ia juga mengucapkan Terima kasih atas informasi mengenai Ponton tersebut.

 

Ketua Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi, Edy Kurniawan menduga kuat jika memang Ponton penyeberangan tersebut tidak berizin.

” Kita duga Ponton memang tak berizin, soalnya sekelas Kabid di Kabupaten saja tidak tahu legalitasnya ketika saya tanya melalui telepon”, ujarnya.

 

Dari pantauan di Ponton Penyeberangan Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir pada 8 Januari 2024, lalu lintas penyeberangan nampak ramai, dari mobil pribadi ,pick up, hingga truk truk bermuatan sawit dan karet.

 

Tarif penyeberangan sendiri tidak di tetapkan melalui perda, jenis mobil pribadi di kenai 60 ribu sekali melintas, sementara truk informasinya 150ribu  sekali melintas.

 

Hal tersebut mestinya menjadi perhatian bagi Dinas Perhubungan Tebo, selain demi jaminan  keamanan dan keselamatan  pengguna penyeberangan juga sebagai sumber yang berpotensi bagi pemasukan  daerah.

 

Tanpa mengabaikan peran vital Ponton  bagi transportasi vital masyarakat , penataan dan penertiban oleh Dishub penting di lakukan.

Baca Juga  Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

 

 Dishub Kabupaten Tebo diharapkan  menindak tegas operasional ponton yang diduga ilegal dan terdapat konsekwensi hukum, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor :  17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 284 ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengoperasikan kapal atau fasilitas penyeberangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 600 juta rupiah.

 

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, tentang izin operasi penyeberangan. Operasi tanpa izin melanggar Perda dapat dikenakan denda administratif hingga penghentian operasional.

 

Pertanggungjawaban Perdata Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian materi, pemilik ponton dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.

 

Sanksi Administratif, Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi seperti penghentian operasional, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo
Peredaran Rokok Ilegal Merk Rasta Marak Di Rimbo Bujang
Kabupaten Tebo Berduka, Istri Agus Rubiyanto Tutup Usia
Bule Swedia Kunjungi Komunitas Media Dan LSM Di Rimbo Bujang
Dinas Perdagangan Tebo Akan Segera Tertibkan Tera Dan Tera Ulang Timbangan Ke Pelaku Usaha Ram Sawit
Wahana Pasar Malam Perdana Hadir Di Desa Tegal Arum Siap Hibur Warga Rimbo Bujang
Khalis Mustiko,SH Ikuti Konsolidasi Nasional/ Bimtek Anggota DPRD Partai Golkar Se Indonesia
Ram Sawit Milik Dian Rutin Tera Timbangan Demi Kepuasan Petani Pemilik Buah Sawit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:12 WIB

Kabupaten Tebo Berduka, Istri Agus Rubiyanto Tutup Usia

Senin, 16 Desember 2024 - 16:38 WIB

Bule Swedia Kunjungi Komunitas Media Dan LSM Di Rimbo Bujang

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:28 WIB

Peduli Guru, Khalis Mustiko,SH Ucapakan Selamat HUT Ke 79 PGRI Dan HGN

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:51 WIB

HUT Ke 79 PGRI Dan HGN Di hadiri Gubernur Al Haris, Panitia : Acara Berjalan Lancar Dan Sukses.

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:48 WIB

Sutikno,Spd Bacakan UUD 1945 Dalam Upacara Perayaan HUT Ke 79 PGRI Dan HGN.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:54 WIB

Tidak Senang Di Pecat Sepihak, Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:23 WIB

Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:05 WIB

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

Berita Terbaru

GOLKAR

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:12 WIB

Uncategorized

Gapura Desa Suka Maju Megah Dengan Anggaran Cukup Wah

Sabtu, 4 Jan 2025 - 21:14 WIB

Berita

Kabupaten Tebo Berduka, Istri Agus Rubiyanto Tutup Usia

Minggu, 22 Des 2024 - 14:12 WIB