Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday). Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Mei 2024.

 

Kajari Tebo mengatakan jika yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan. “Kita eksekusi di Tebo,” kata Ridwan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ady, beliau koorperatif,” katanya.

 

Kajari menjelaskan bahwa terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Usai dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

 

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Teb Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo.

 

Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

 

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno.

 

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Baca Juga  Giat Ops ketupat 2024 Polres Tebo dalam rangka kunker Tim Supervisi Roops Polda Jambi

 

Dalam perkara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Atas dasar putus MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, kita langsung melakukan eksekusi,” kata Kejari Tebo.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes Sungai Ulak Bagikan Bansos Beras 10 Kg Kepada Warga
Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi
Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi
Terkait Putusan MA Soal Perkara Wakil Ketua DPRD Tebo, Mappan Bakal Demo Kejagung
IWO Tebo Beri Materi Sosialisasi Pilkada Yang Efektif Kepada PPK se Kabupaten Tebo
DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 – 2029 Resmi Dikukuhkan
Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya
Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan Tembakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:45 WIB

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Jumat, 31 Mei 2024 - 12:24 WIB

Pemdes Sungai Ulak Bagikan Bansos Beras 10 Kg Kepada Warga

Senin, 27 Mei 2024 - 17:47 WIB

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi

Senin, 27 Mei 2024 - 14:45 WIB

Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi

Kamis, 23 Mei 2024 - 20:02 WIB

Terkait Putusan MA Soal Perkara Wakil Ketua DPRD Tebo, Mappan Bakal Demo Kejagung

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:48 WIB

DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 – 2029 Resmi Dikukuhkan

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:39 WIB

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:33 WIB

Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan Tembakan

Berita Terbaru