Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALNKRI, POLRES TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 012, Dusun Sungai Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ASB (40 tahun), warga Kecamatan Bathin II Babeko, berhasil ditangkap.

 

Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Pada saat penangkapan, ASB diketahui sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat berpindah-pindah untuk transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu lembar plastik klip bekas, satu pak plastik klip, sebuah kotak rokok merek Class Mild, uang tunai sebesar Rp4.000.000, serta dua unit handphone masing-masing berjenis A16 dan A54 berwarna hitam. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa ASB merupakan seorang bandar yang aktif dalam peredaran narkoba.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Setiap tindakan akan kami tindak tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis (15/05/2024).

 

Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

 

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara, pengembangan kasus lebih lanjut, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dengan tertangkapnya ASB, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 – 2029 Resmi Dikukuhkan
Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan TembakanÂ
Bacabup Afriansyah suarakan aspirasi Pendompeng saat acara sosialisasi pencegahan PETI
Miris, 371 PPPK Dilingkungan Pemda Tebo Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan
Pengacara Kondang di Tebo Dukung Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo
Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Gara-gara Jumlah Duit Pokir Pimpinan DPRD Fantastis, Sejumlah Aktivitas Datangi Rumdis Bupati Tebo
Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:48 WIB

DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 – 2029 Resmi Dikukuhkan

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:39 WIB

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:33 WIB

Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan TembakanÂ

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:09 WIB

Bacabup Afriansyah suarakan aspirasi Pendompeng saat acara sosialisasi pencegahan PETI

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:44 WIB

Miris, 371 PPPK Dilingkungan Pemda Tebo Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:16 WIB

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:07 WIB

Gara-gara Jumlah Duit Pokir Pimpinan DPRD Fantastis, Sejumlah Aktivitas Datangi Rumdis Bupati Tebo

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:03 WIB

Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo

Berita Terbaru